Walkot Sukabumi Sebut Dana Wakaf Bersifat Abadi

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES Ayep Zaki Wali Kota Sukabumi
0 Komentar

JL R SYAMSUDIN,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan, pengelolaan dana wakaf di Kota Sukabumi sepenuhnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan, dana wakaf bersifat abadi dan tidak memiliki kaitan dengan masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat.

Menurutnya, konsep wakaf telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Artinya, kepemilikan wakaf berada pada masyarakat atau wakif, bukan pada lembaga atau yayasan tertentu.

“Wakaf itu diatur undang-undang dan peraturan pemerintah. Pemilik wakaf bukan yayasan, tetapi masyarakat atau wakif. Jadi uang wakaf itu abadi dan berlaku selama-lamanya,” tegas Ayep Zaki.

Baca Juga:Pilih Laporan ke LPSK, Ortu yang Anaknya jadi Korban Kekerasan di Kota Sukabumi Cari KeadilanCurug Cikurutug, Permata Tersembunyi di Sukabumi yang Memikat Wisatawan

Ayep menjelaskan, kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Lembaga Wakaf Doa Bangsa hanya bersifat administratif, yakni untuk mempermudah akses data dan pendataan pengelolaan wakaf di daerah. Adapun dana wakaf, kata dia, tetap berada dalam pengelolaan nadzir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perjanjian kerja sama hanya untuk meminta data pengelolaan wakaf yang sedang berlangsung. Dana wakaf itu tetap ada selama-lamanya dan tidak ada kaitannya dengan masa jabatan wali kota,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ayep menegaskan, setiap bentuk penyimpangan, penyelewengan, atau pelanggaran terhadap dana wakaf memiliki konsekuensi hukum pidana sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Selain sebagai kepala daerah, Ayep Zaki juga diketahui merupakan pendiri Lembaga Wakaf Doa Bangsa. Lembaga ini telah memperluas jangkauan pengelolaan wakaf hingga ke berbagai daerah di Indonesia.

“Sekarang sudah ada wakaf nasional bernama Indonesia Makmur, kemudian wakaf untuk Indonesia bagian timur bernama Wakaf Suryakanta. Ada juga wakaf untuk Partai NasDem Kabupaten Sukabumi, NasDem Gorontalo, dan Bogor Maslahat. Insya Allah, dalam waktu dekat akan ada juga Wakaf Pasim,” tuturnya.

Dalam sistem pengelolaan wakaf, Ayep menjelaskan, hasil pemanfaatan dana dibagikan secara proporsional, yakni 90 persen diserahkan kepada wakif, dan 10 persen untuk nadzir sebagai pengelola.

Untuk wilayah Kota Sukabumi sendiri, lembaga wakaf tersebut saat ini memprioritaskan program Qordhul Hasan, yakni penyaluran dana kebajikan yang terus meningkat setiap bulan. Namun, Ayep mengakui pendapatan dari dana wakaf masih relatif kecil, sehingga program tersebut turut diperkuat dengan sumbangan sodaqoh jariyah dari masyarakat.

0 Komentar