Kuasa Hukum TR Tekankan Asas Objektivitas, Minta Kasus NS Tak Digiring Opini

Istimewa
PERISTIWA : TR dan AS, orangtua korban saat berada di RS Jampangkulon.
0 Komentar

SUKABUMI – Kuasa hukum TR, Moch Buchory, resmi menyampaikan klarifikasi terkait kasus meninggalnya NS (13) yang belakangan diwarnai dugaan kekerasan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai asumsi publik yang dinilai berkembang tanpa dasar hukum yang utuh, Senin (23/2/2026).

Menurut Buchory, proses hukum yang tengah berjalan harus berdiri di atas fakta objektif dan alat bukti yang sah, bukan tekanan opini atau narasi liar di ruang publik. “Dalam negara hukum, seseorang tidak bisa diposisikan bersalah hanya karena persepsi masyarakat. Semua harus diuji secara fakta dan hukum,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Buchory mengungkapkan bahwa TR, ayah korban, dan NS selama ini tinggal bersama di rumah orang tua TR. Aktivitas harian mereka disebut berlangsung terbuka dan berada dalam pengawasan keluarga besar. “Ayah korban sering berada di rumah. Selain itu, orang tua TR dan anggota keluarga lain tinggal serumah. Ini menjadi fakta penting yang perlu dipertimbangkan secara jernih,” ujarnya.

Baca Juga:Ular Sanca Dua Meter Muncul dari Lubang Kloset Milik Warga di CibadakSekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Acara Keagamaan Ramadan

Ia menambahkan, hingga saat ini saksi-saksi yang diperiksa kepolisian belum mengarah pada adanya kekerasan yang dilakukan TR di dalam rumah tersebut.

Kuasa hukum juga meluruskan kabar yang sempat ramai beredar di masyarakat terkait dugaan rekaman CCTV di rumah orang tua TR. “Kami tegaskan, rumah tersebut tidak pernah dipasang kamera CCTV. Informasi soal rekaman dugaan kekerasan itu tidak benar dan menyesatkan,” kata Buchory.

Menurutnya, isu tersebut berpotensi membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat dan mengganggu proses penyidikan yang seharusnya berjalan netral.

Terkait hasil Visum et Repertum, Buchory menegaskan bahwa dokumen medis tersebut hanya menjelaskan kondisi fisik korban, bukan menetapkan siapa pelaku di balik luka yang ditemukan. “Visum menyebut adanya luka akibat benda tumpul, tetapi tidak pernah menyebutkan pelaku. Itu murni temuan medis, bukan kesimpulan hukum,” jelasnya.

Ia mengingatkan agar hasil visum tidak digunakan sebagai dasar tunggal untuk menyudutkan satu pihak tertentu.

Lebih lanjut, Buchory menyatakan pihaknya melihat adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa yang menimpa NS. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara menyeluruh dan tidak terfokus pada satu orang.

0 Komentar