Pajak Penerangan Jalan Baru 52,6 Persen *Optimistis Tercapai pada Akhir Tahun

Pajak Penerangan Jalan Baru 52,6 Persen *Optimistis Tercapai pada Akhir Tahun
IST OPTIMISTIS: BPKPD Kota Sukabumi optimistis capaian pajak penerangan jalan bisa terealisasi sesuai target hingga akhir tahun nanti.
0 Komentar

SUKABUMI – Realisasi pencapaian pajak penerangan jalan (PPJ) di Kota Sukabumi kurun Januari-Juli 2021 telah mencapai sebesar Rp5.842.454.534 atau sebesar 52,6 persen dari target sebesar Rp11.107.500.000. Capaian tersebut cenderung menurun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp5.941.029.566.
“Tahun ini pada periode Januari-Juli, realisasi PPJ mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Untuk jawaban pastinya kita akan koordinasi dengan PLN sebagai wajib pungut pajak,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak BPKPD Kota Sukabumi, Rakhman Gania, kemarin (12/8).
Meskipun begitu, katanya, realisasi pencapaian PPJ tahun ini yang baru mencapai 52,6 persen terbilang naik. Sebab, penetapan target tahun sebelumnya sebesar Rp9.662.214.250. “Realisasi PPJ akhir tahun lalu sebesar Rp10.037.962273 atau 103,89 persen. Tahun ini kita tetap optimistis bisa tercapai, bahkan melebihi,” katanya.
Sumber PPJ Kota Sukabumi ada yang menggunakan listrik bersumber dari PLN ada juga non-PLN yaitu yang menggunakan genset. Capaiannya, dari PPJ non-PLN sebesar Rp2.452.250 dari target Rp10 juta, dan PPJ PLN Rp5.840.002.284 dari target 10.097.500.000.
“Untuk yang non-PLN kita sedikit keteteran karena untuk menjadi wajib pajak perlu ada izin dari provinsi dan rekomendasi ESDM,” jelasnya.
Untuk tarif PPJ ditetapkan sebesar 5 persen dari pemakaian KWH. Biasanya sudah termasuk dalam pembayaran listrik wajib pajak saat menyetor tagihan listrik bulanan atau saat pembelian token. “Nanti PLN sebagai wajib pungut akan setor ke kas saerah,” pungkasnya. (job3)

0 Komentar