PALABUHANRATU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukabumi turun dari level 2 ke level 1. Hal itu tertuang dalam surat instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri), nomor 05 tahun 2022 tentang PPKM level Jawa Bali.
BACA JUGA : Sukseskan Pilkades Serentak Tahun ini
Capaian positif sejumlah indikator menjadi faktor penting PPKM level di suatu daerah. “Indikator menonjol turunnya PPKM level ini, karena pencapaian vaksinasi dan pelaksanaan tracking, tracing dan testing (3T) di Kabupaten Sukabumi dinilai bagus,” ungkap Staf Juru bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia Handayani kemarin (25/01).
Seperti diketahui, pencapaian 70 persen vaksinasi umum dosis satu serta 60 persen bagi lansia. Menjadi syarat utama suatu daerah agar berstatus PPKM level 1. Sementara, capaian serapan vaksinasi umum dosis satu di Kabupaten Sukabumi telah mencapai 84.48 persen.
BACA JUGA : Pemkot Sukabumi Masih Butuh Tenaga Honorer
Baca Juga:Sukseskan Pilkades Serentak Tahun iniPemkot Sukabumi Masih Butuh Tenaga Honorer
Kemudian capaian vaksinasi lansia telah menembus angka 118 persen, berdasarkan data ini secara otomatis Kabupaten terluas kedua Jawa Bali ini berada di PPKM level 1. “Konsistensi capain target vaksinasi, dan tak lengah pengawasan dengan landai nya kasus positif Covid 19 menjadi kunci mempertahankan status PPKM level 1 ini,” imbuhnya.
Maka dari itu, melakukan T3 ketika ditemukan kasus positif Covid 19 menjadi sangat penting. Sikap waspada dan disiplin melakukan tindakan tersebut harus tetap dijaga. (mg1)