PALABUHANRATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menemukan belasan pohon ganja di salah satu rumah warga di Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/3). Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan salah seorang pelaku peredaran ganja.
“Kemudian kami melakukan penggerebekan di salah satu rumah. Di sana kami menemukan pohon ganja yang ditanam di pot di dalam rumah sebanyak 16 batang,” terang Kasatnarkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, kemarin (24/3).
Ketinggian pohon ganja bervariatif antara 0,5 meter-1,2 meter. Usianya diperkirakan mencapai 3-5 bulan lantaran ditanam di ruangan tertutup. “Seluruhnya telah diamankan untuk dijadikan barang bukti,” tegas Kusmawan.
Baca Juga:Aksi Sukabumi Sehat Ingatkan Warga Pandemi Belum BerakhirPAW Anggota DPRD Tunggu SK Gubernur
Kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi seseorang membawa ganja. Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya melakukan penyergapan terhadap seorang pelaku.
“Dari penyergapan itu kami melakukan penggeledahan dan menemukan ganja di tubuh pelaku. Setelah diperiksa, daun ganjanya terlihat masih basah (baru),” paparnya.
Jajarannya, kata Kusmawan, kemudian menginterogasi pelaku untuk kepentingan pengembangan. Berdasarkan keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lain yang kemudian digerebek. “Hingga saat ini total pelaku yang berhasil diamankan sebanyak empat orang,” pungkasnya. (mg1)