SUKABUMI – Seorang pria berinisial JPS (34) berhasil dibekuk polisi setelah melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Bojongkoneng, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Jum’at (15/4) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolsek Cibadak Resor Sukabumi, Kompol Maryono Edy menjelaskan, pelaku ini mencuri perabotan rumah tangga milik HS dengan cara mencongkel engsel pintu belakang rumah menggunakan obeng.
“Jadi setelah pelaku berhasil masuk, dia langsung menggasak sejumlah perabotan rumah tangga,” ujar Maryono kepada wartawan.
Baca Juga:Bhabinkamtibmas Desa Parungseah Polsek Sukabumi Monitoring Penyaluran BLT dan BST Tahun 2022Dibobol Maling Saat di Tinggal Shalat Tarawih, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curat di Nagrak
Maryono menyebutkan, pelaku mengambil beberapa perabotan rumah tangga diantaranya, 1 buah kompor gas, 1 buah mixer, 1 buah blender,1 buah pompa sepeda, 1 buah golok warna silver, 1 buah tumbler warna silver, 1 buah pisau serut warna silver, dan 1 tabung gas.
“Setelah dicuri, sebagian barang-barang tersebut dijual oleh pelaku. Bahkan pelaku ini menjual barang hasil curiannya melalui media sosial Facebook milik istrinya,” jelasnya.
Masih kata Maryono, saat ini pelaku sudah diamankan di mako Polsek Cibadak untuk dimintai keterangan dan proses hukum.
“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Mg2)