SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi meminta perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat bisa mengatur penugasan pegawai saat libur Idulfitri 1443 Hijriyah. Hal itu perlu dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terbengkalai.
“Libur Idulfitri 1443 Hijriyah dimulai 29 April hingga 6 Mei,” kata Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Sukabumi, Ida Halimah, kemarin (26/4).
Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di antaranya rumah sakit, puskesmas, dan lainnya. Ia berharap agar segera diatur jadwal kerja masing-masing pegawai sehingga pelayanan masih tetap berjalan normal.
Baca Juga:Mahasiswa asal Sukabumi Tewas Terserempet Kereta Api di RajapolahIyos Somantri Pimpin Gelar Pasukan
“Pemkot Sukabumi mengacu surat edaran dari Menpan-RB soal cuti ASN saat libur Idulfitri 1443 Hijriyah melalui SE Wali Kota Sukabumi Nomor: OT.04.02/527/Org,” jelasnya.
Ida tak bisa menjelaskan secara rinci regulasi dan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tentang libur nasional dan cuti bersama. Pasalnya, kewenangan pemantauan dan evaluasi ada di instansi lain. “Bukan ranah kita memberikan sanksi,” pungkasnya. (job3)