Tangkap 37 Tersangka Penyalahguna Narkoba

Tangkap 37 Tersangka Penyalahguna Narkoba
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES– Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap 37 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya kurun tiga bulan terakhir. Para tersangka ditangkap di 28 lokasi berbeda.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy. Zainal Abidin mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sabu seberat 453,56 gram, ganja seberat 229,28 gram, serta 11.221 butir obat berbahaya terdiri dari tramadol sebanyak 5.531 butir, hexymer 5.600 butir, dan trihex 90 butir.

BACA JUGA: Anak Penyanyi Dangdut Lilis Karlina Terjerat Narkoba, Masih Berusia 15 Tahun !

Baca Juga:Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan Pembangunan Daerah, Berhak Wakili Jabar ke Tingkat NasionalViral Aksi Lelaki Onani di dalam Mobil Pajero Sport Terciduk Pejalan Kaki JPO Kuningan

“Barang bukti lain yang kami amankan juga ada tiga buah alat hisap sabu (bong), delapan buah timbangan, 37 unit HP berbagai merek, dua buah kartu ATM, dan uang hasil penjualan lebih kurang Rp1,2 juta,” ujar Zainal kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (21/3).

Adapun modus operandinya, kata Zainal, para tersangka rata-rata melakukannya dengan cara transfer, bertemu langsung, atau dengan cara menempel sesuai arahan menggunakan map kepada pembelinya.

“Rata-rata masih menggunakan modus yang lama, baik pemilik barang, pengedar, maupun pembeli,” ucapnya.

Tersangka disangkakan Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), dan 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.

Berikut tersangka lainnya juga diterapkan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.

“Hingga saat ini semuanya tersangka sudah kami amankan di Rutan Mapolres Sukabumi Kota dan proses penyidikan masih berlangsung,” pungkasnya. (Nuria Ariawan) 

0 Komentar