Tersangka saat ini sudah dimasukkan ke dalam sel Mapolsek Cibeureum untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Apakah dalam menjalankan aksinya tersangka seorang diri atau dibantu oleh orang lain, pihaknya masih mengembangkannya.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Rumah, Dua di Antaranya Residivis
Baca Juga:Korban TPPO Meninggal DuniaPenerimaan Pajak Daerah Sudah 50 Persen Lebih
Akibat ulahnya, pemuda asal Kabupaten Cianjur ini terancam menjalani kurungan penjara lebih dari lima tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Di sisi lain, pihaknya mengimbau kepada warga jika ingin meninggalkan rumahnya untuk menitipkan ke tetangga atau kerabatnya.
Jika membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian bisa menghubungi hotline Polres Sukabumi Kota melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811654110. (ant)