SUKABUMIEKSPRES – Sebanyak 250 Aset milik Pemkab Sukabumi belum bersertifikat. Untuk itu, Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suherman menghimbau pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melaporkan dokumen aset yang dimilikinya masing-masing agar di Bulan Agustus ini dapat diselesaikan.Â
“Kita akan kejar target semuanya agar diakhir Agustus capaiannya bisa terpenuhi. Kami harap kedepan sertifikat aset ini menjadi satu kewajiban bagi semua lembaga,” ungkap Ade saat membuka Rapat koordinasi (Rakor) Pengumpulan Dokumen Sertifikasi Tanah Pemerintah Daerah (Pemda) di Aula Sekretariat Daerah Pemkab Sukabumi – Palabuhanraru, Senin (28/08)
BACA JUGA: Pemkab Kerjasamakan Pengelolaan Sampah Menjadi RDF
Rakor ini menghadirkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Agus Sutrisno sebagai narasumber untuk membahas bagaimana proses sertifikasi aset berlangsung.
Baca Juga:Turnamen Layangan Dongkrak Ekonomi MasyarakatOptimalkan Perlindungan Pekerja melalui Jamsostek
Mulai dari surat permohonan, pernyataan penguasaan fisik hingga pernyataan persetujuan tanda batas.
Ade menjelaskan tengah membenahi sertifikat lahan kepemilikan Pemkab Sukabumi yang tersebar di masing-masing instansi kedinasan.
Misalnya pembenahan sertifikat, sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak ada, untuk menghindari permasalahan sengketa tanah.
BACA JUGA: Bareskrim Sita Aset Mantan Ketua DPRD Jabar di Sukabumi
“Sertifikat ini akan sangat membantu apabila terjadinya suatu polemik di masyarakat. Untuk itu saya minta kebersamaannya dari semua agar aset pemda segera disertifikatkan,” ucapnya.Â
Disampaikannya, aset tanah milik Pemkab Sukabumi masih ada yang tak bersertifikat dan sebagian besar aset-aser ini ditemukan pada aset tanah bangunan sekolah. Maka dari itu, instansi terkait agar segera melaporkan dokumen asetnya kepada DPTR
“Kami minta Dinas Pendidikan untuk segera melaporkan dokumen persyaratan agar segera di sertifikasi oleh DPTR,” pintanya.Â
Baca Juga:Ratusan Guru PAUD dan LKP Terima Insentif dari Pemkot SukabumiRuas Jalan Alun-alun Utara Semrawut
Sebelumnya, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno memaparkan, bahwa proses sertifikasi aset ini sangat membutuhkan waktu dan tahapannta tak sebentar.
BACA JUGA: Massa Berdemo ke Kantor DPTR Sukabumi
Diawali dengan surat permohonan, pernyataan aset, pernyataan penguasaan fisik, Kartu Inventaris Barang (KIB), melaporkan koordinat bidang tanah, pemasangan tanda batas serta pernyataan persetujuan tanda batas.Â