Tindak Tegas Praktik Politik Uang di Masa Tenang Kampanye

IMG-20240212-WA0027 (1).jpg
FOTO Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai,
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai, menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap potensi kampanye di luar jadwal dan praktik politik uang yang dapat mempengaruhi pemilih selama masa tenang Pemilu 2024. 

Faisal menjelaskan bahwa masa tenang Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari merupakan periode dan masa krusial di mana tak boleh ada kegiatan kampanye serta praktik politik uang yang terjadi. 

“Dimasa tenang ini tak boleh ada kegiatan kampanye serta money politik, apabila ada pelanggaran kita akan tindak tegas,” ujar Faisal, Senin (12/2). 

Baca Juga:Mantan Anggota KPU dan Bawaslu Gabung di APD SukabumiPemkab Sukabumi Pastikan Pemilu Aman dan Kondusif

Selain itu, dimasa tenang ini setiap orang tak diperbolehkan mengumumkan hasil survei tentang pemilu. 

Ia pun menjelaskan tentang sanksi bagi pelaksana atau peserta kampanye yang dengan sengaja memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih,dapat dikenakan hukuman penjara. 

“Berdasarkan Pasal 509 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang dapat dipidana dengan ancaman kurungan satu tahun serta ancaman denda sebesar Rp12 juta,” jelasnya

“Kemudian jika setiap pelaksana atau peserta kampenya pemilu yang dengan sengaja melakukan atau menjanjikan memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda 48 juta. Terakhir, setiap orang yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda 12 juta,” sambungnya. 

Adapun beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pada pemilu saat ini, Faisal mengatakan lebih ke arah kepada pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tak sesuai dengan titik lokasi dan tempat yang dilarang. 

“Kami sudah mengawasi dan meregistrasi pelanggaran itu, dan sudah menginfokan kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK mereka sesuai dengan aturan,” tandasnya

0 Komentar