SUKABUMI – Tim Penasihat Hukum dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi resmi mengundurkan diri. Keputusan tersebut diambil setelah tim hukum menilai tidak adanya keterbukaan serta tidak diindahkannya saran hukum oleh para tersangka.
Pengunduran diri itu disampaikan Wakil Ketua Tim Penasihat Hukum dari LBH Sukabumi Officium Nobile, Dendi Mulyadi, yang sebelumnya mendampingi dua tersangka berinisial TCN dan SS.
“Betul, sebelumnya kami mendampingi dua orang ini saat mereka masih berstatus saksi. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami memutuskan mundur karena ada beberapa hal mendasar,” ujar Dendi, kemarin (21/12).
Baca Juga:Jalan Ahmad Yani jadi Lokasi CFD, Mendorong Ruang Publik Ramah LingkunganDPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Tiga Agenda Strategis dalam Paripurna
Dendi menjelaskan, salah satu alasan utama pengunduran diri tersebut adalah minimnya keterbukaan dari kedua tersangka. Selain itu, langkah-langkah hukum yang telah disarankan tim penasihat hukum tidak pernah dijalankan oleh kliennya.
“Yang krusial, ketika kami menyampaikan langkah-langkah hukum yang seharusnya ditempuh, itu tidak kunjung dituruti. Maka kami dari LBH memutuskan per tanggal 15 Desember untuk resmi mundur sebagai penasihat hukum mereka,” tegasnya.
Dia juga menekankan, secara administratif, sejak penetapan status tersangka, belum pernah ada kontrak pendampingan hukum antara LBH dengan TCN dan SS. Hal tersebut disebabkan tidak terpenuhinya persyaratan pendampingan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
“Perlu digarisbawahi, saat mereka ditetapkan sebagai tersangka, belum ada kontrak pendampingan hukum. Sesuai aturan, ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya surat keterangan tidak mampu. Dengan status sosial mereka, hal itu jelas tidak mungkin,” ungkap Dendi.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya, Galih Anugerah Ramadhan, menyebut hambatan tersebut sudah dirasakan sejak awal pendampingan, ketika TCN dan SS masih berstatus saksi. “Sejak awal kami mendampingi mereka sebagai saksi, kami sering kali mengalami kesulitan. Data dan informasi yang kami butuhkan kerap tidak diberikan secara terbuka, seolah ditutup,” kata Galih.
Ia menambahkan, kondisi tersebut semakin diperparah dengan sikap klien yang tidak pernah mengindahkan saran hukum yang telah diberikan oleh tim penasihat hukum. “Parahnya, saran-saran yang kami berikan tidak pernah diindahkan. Ini tentu sangat menyulitkan posisi penasihat hukum dalam memberikan pembelaan yang objektif dan bertanggung jawab,” tegasnya. (mg5)
