PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Polres Sukabumi membongkar dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi. Dua dari tiga orang tersangka yang sudah diamankan polisi berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan informasi, dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Disdagin itu berkaitan dengan pengadaan barang. Belum diketahui persis modus dan besaran nilai kerugian dari perbuatan dugaan korupsi tersebut.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, dari tiga tersangka yang sudah diamankan Satreskrim Polres Sukabumi, dua orang merupakan ASN. Mereka adalah AR dan PS.
Baca Juga:Kunjungan ke Perpustakaan kota Sukabumi MeningkatPj Walkot Sukabumi Evaluasi Capaian Kinerja OPD Jelang Berakhir Masa Jabatan
“Satu orang lagi dari pihak swasta berinisial AR,” kata Samian kepada wartawan, kemarin (9/2).
Samian menjelaskan, penyidik Unit Tipidkor Sateeskrim Polres Sukabumi hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. “Kita terus mendalami kasus ini. Kita juga memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya
Samian menegaskan, Polres Sukabumi berkomitmen mendukung Asta Cita Presiden Indonesia. Satu di antaranya mencegah kebocoran anggaran dan menindak para pelaku korupsi.
“Polres Sukabumi menegaskan akan menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi,” pungkas Samian.
Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai besaran kerugian negara yang ditimbulkan serta proyek yang menjadi objek korupsi. (mg3)