PALABUHANRATU – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada delapan terdakwa dalam kasus perusakan rumah singgah (vila) dan pembubaran kegiatan retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Cibadak pada Senin (10/11).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maruli Tumpal Sirait, dengan hakim anggota Alif Yunan Noviari dan Yahya Wahyudi.
Suasana haru dan emosional mewarnai jalannya persidangan. Setelah pintu ruang tahanan dibuka, para terdakwa yang mengenakan rompi tahanan merah dan peci hitam disambut dengan salawat, pelukan, dan salam hangat dari puluhan warga yang memadati koridor pengadilan. Beberapa warga bahkan mengabadikan momen tersebut dengan ponsel mereka.
Baca Juga:Pemuda Kota Sukabumi Juara e-SportKota Sukabumi Ekspor Biji Kopi ke Mesir
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Majelis hakim menyatakan bahwa kedelapan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perusakan. Namun, majelis hakim tidak menemukan adanya unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) seperti yang sempat menjadi perhatian publik di awal kasus.
Kuasa hukum terdakwa dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), Abdullah, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukanlah tindakan intoleransi, melainkan murni kesalahpahaman antara pemilik vila dan warga sekitar.
“Iya, betul divonis lima bulan. Dari awal sudah kami sampaikan, berdasarkan dakwaan, eksepsi, dan keterangan saksi, tidak ada tindakan frontal terhadap non-muslim,” ujar Abdullah, kemarin (11/11).
Abdullah menambahkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan juga menegaskan tidak adanya motif intoleransi dalam kasus ini. “Dan kebetulan pas dijelaskan barusan di dalam putusan dan menimbang itu bahwa kita sepakat bahwa itu bukan dari intoleran, tapi itu murni kesalahpahaman antara pemilik vila tersebut dengan pihak masyarakat. Jadi, diduga ini pun hanya spontanitas, tidak terencana, dan makanya hari ini vonis mungkin di angka 5 bulan,” jelasnya.
Abdullah menegaskan bahwa dari seluruh dakwaan, yang terbukti hanyalah perusakan tanpa adanya unsur kebencian atau diskriminasi. “Tidak ada, yakinkan tidak ada, hasil pembuktian alat saksi dan itu tidak ada,” tegasnya.
