SUKABUMI EKSPRES – Sistem ganjil genap akan diberlakukan oleh kepolisian. Sistem ganjil genap ini bakal berlaku mulai Selasa (18/4) sampai Jumat (21/4) selama periode arus mudik dan arus balik.
Sistem ini akan diberlakukan di ruas Tol Karawang Barat KM 47 sampai Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 dan sebaliknya dalam waktu-waktu tertentu selama arus mudik lebaran 2023.
Kebijakan ini terdapat dalam Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 261 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini volume kendaraan yang melakukan perjalanan mudik juga sudah meningkat. Maka dari itu, pihaknya bakal menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas, termasuk ganjil genap di jalan tol.
Baca Juga:Resep Tape Ketan untuk Sajian LebaranAri Wibowo Gugat Cerai Inge Anugrah
“Kita perlu mengadakan rekayasa ganjil genap, one way, contra flow, sampai rekayasa-rekayasa yang lain,” kata Listyo, Sabtu (15/4).
Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi sebelumnya juga mengatakan sistem ganjil genap ini bisa menjadi opsi lain selain penerapan contra flow maupun one way dalam rangka mengurai kepadatan selama mudik lebaran 2023.
Arus Mudik
Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
Arus Balik Periode I
Senin, 24 April 2023, pukul 14.00-24.00 WIB
Selasa, 25 April 2023, pukul 08.00-24.00 WIB
Rabu, 26 April 2023 pukul 00.00-08.00 WIB